> >

PPATK: 41.000 Anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online, Transaksi Capai Rp49,8 Miliar

Hukum | 26 Juli 2024, 18:35 WIB
Foto ilustrasi. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 41.000 anak di Provinsi Jawa Barat diduga melakukan transaksi terkait judi online, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp49,8 miliar. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan 41.000 anak di Provinsi Jawa Barat diduga melakukan transaksi terkait judi online, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp49,8 miliar.

Menurutnya, jumlah itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran transaksi terkait judi online yang dicatatkan menurut provinsi.

“Jika dilihat dari provinsi, Jawa Barat terkait dengan anak yang main gitu ya, data anak bertransaksi judi online berdasarkan provinsi itu, Jawa Barat memang paling tinggi, ada 41.000 anak,” tuturnya di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Soal Inisial T Diduga Kendalikan Judi Online, PPATK: Ini Bukan Tentang Takut atau Tidak Takut

Ia menambahkan, jumlah transaksi mencapai 459.000 dengan perputaran uang sebesar Rp49,8 miliar.

“Jumlah transaksinya sampai 459.000 kali transaksi,” tambahnya.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, jumlah anak yang terpapar judi online terbanyak ada di wilayah Jakarta Barat.

“Untuk Kota Administratif Jakarta Barat ada 4.300 anak terpapar ya. Angka transaksinya Rp9 miliar sekian, jumlah transaksinya 68.000,” jelasnya.

Sedangkan jumlah anak yang diduga terlibat judi online secara keseluruhan di Indonesia, kata Ivan, diperkirakan sebanyak 197.954 orang. Mereka berusia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun.

“Total depositonya tercatat mencapai Rp293,4 miliar,” jelas Ivan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU