> >

Tanggapi PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Yakin Kematian Vina dan Eky karena Pembunuhan

Hukum | 26 Juli 2024, 07:10 WIB
Ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, Iptu Rudiana, buka suara terkait kasus pembunuhan anaknya. Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, meyakini kematian Vina dan Eky akibat pembunuhan. (Sumber: Kompas TV/akun Instagram @hotmanparisofficial)

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan kesimpulan bahwa kematian Vina dan Eky adalah akibat kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan atau pengeroyokan.

Adapun kesimpulan tersebut disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

"Adapun kesimpulan pada permohonan PK Saka Tatal sebagai berikut, bahwa dengan bukti baru atau novum tersebut yang belum pernah diajukan pada waktu persidangan, hilangnya nyawa korban Muhammad Rizky Rudiana dan Vina karena kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan," ujar kuasa hukum Saka Tatal.

Saka Tatal merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam kasus tersebut, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena saat itu ia masih di bawah umur.

Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Saka Tatal jika Diminta Aparat Hukum

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU