Tanggapi PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Yakin Kematian Vina dan Eky karena Pembunuhan
Hukum | 26 Juli 2024, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, meyakini kematian Vina dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 adalah akibat pembunuhan.
Pernyataan tersebut untuk menanggapi kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang mengatakan kematian kedua orang tersebut karena kecelakaan lalu lintas.
Mardiman tak sependapat dengan kubu Saka Tatal. Ia menyebut pihaknya yakin Vina dan anak Iptu Rudiana tersebut tewas karena pembunuhan.
"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Mardiman dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).
Keyakinan tersebut, kata dia, didukung hasil visum et repertum Vina dan Eky, serta keterangan para saksi yang kompak menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.
"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," ujarnya.
"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain. Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan."
Sebab itu, Mardiman menilai tidak masuk akal jika kematian Vina dan Eky diduga karena kecelakaan lalu lintas.
"Tidak masuk akal. Kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Respons Kuasa Hukum Iptu Rudiana soal Saksi Ahli Eks Wakapolri di Sidang PK Saka Tatal
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV