Kuasa Hukum Korban Beber Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur, Soroti Penundaan Sidang Putusan
Hukum | 25 Juli 2024, 23:05 WIB"Benar seperti yang dikatakan jaksa, hakim ini tidak melihat kasus ini secara holistik, komprehensif dan jelas. Anehnya lagi, saat hakim tidak melihat fakta-fakta itu, dia justru membuat asumsi atau pendapatnya sendiri dalam memutus suatu perkara," tegasnya.
"Inilah yang saya katakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah kehilangan akal berpikir, dan nurani berpikirnya terhadap putusan perkara yang dibuat."
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan korban DSA, pada Rabu (24/7).
Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang sidang, Rabu.
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban: Kami Kecewa dengan Vonis Hakim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV