> >

Beri Rehabilitasi Psikologis ke Saka Tatal, LPSK: Untuk Tahu Seberapa Kuat Trauma yang Dialami

Hukum | 25 Juli 2024, 20:24 WIB
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon. LPSK soal pemberian perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, berupa pendampingan dan rehabilitasi psikologis.(Sumber: Tribunnews)

CIREBON, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, berupa pendampingan dan rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebut rehabilitasi psikologis dilakukan untuk mengetahui trauma yang dialami Saka Tatal saat terjerat kasus Vina Cirebon.

“Jadi layanan yang kami berikan adalah rehabilitasi psikologis diawali dengan asesmen untuk mengetahui seberapa kuat trauma yang dia (Saka Tatal) alami,” kata Sri Nurherwati dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Perlindungan terhadap Saka Tatal, lanjut ia, juga untuk memastikan agar yang bersangkutan tak diliputi rasa takut dan intimidasi selama menjalani proses sidang peninjauan kembali (PK) terkait Kasus Vina Cirebon.

“Kami ingin supaya Saka Tatal itu dalam proses peradilan ini, saat memberikan keterangan tidak pada posisi terancam atau terintimidasi, serta kami mendalami dugaan penganiayaan yang dulu dialami,” ucapnya.

Menurut penjelasannya, layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis terhadap Saka Tatal akan diberikan LPSK selama jangka waktu enam bulan.

"Nanti dievaluasi lagi. Bila masih dibutuhkan dari sisi Saka Tatal, atau dari sisi asesmen maka bisa diperpanjang,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, LPSK mengumumkan terkait pemberian perlindungan terhadap Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada Senin (22/7).

"Terkait Permohonan ST (Saka Tatal), LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata Ketua LPSK Achmadi, Senin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Saka Tatal jika Diminta Aparat Hukum

Selain Saka Tatal, LPSK juga memutuskan memberikan perlindungan terhadap lima anggota keluarga Vina.

"LPSK memutuskan permohonan perlindungan dari keluarga V (Vina), 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL," ujarnya.

Sidang PK Saka Tatal

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menggelar sidang perdana PK yang dilayangkan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Rabu (24/7).

Sidang tersebut bergenda penyampaian memori PK dan penyerahan 10 novum atau bukti baru oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Adapun novum yang diserahkan pihak Saka Tatal diantaranya, foto Vina dan Eky di RS, hasil Visum Vina dan Eky, bukti motor Eky yang lecet, rekaman pengakuan saksi Liga Akbar, rekaman pidato Kapolri enderal Listyo Sigit Prabowo, hingga keterangan eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Dalam sidang PK Rabu kemarin, kuasa hukum Saka Tatal menekankan kalau penyebab kematian Vina dan Eky adalah akibat dari kecelakaan lalu lintas tunggal, bukan karena pembunuhan.

Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno dan Mantan Kabareskrim Susno Duadji akan Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU