Beri Rehabilitasi Psikologis ke Saka Tatal, LPSK: Untuk Tahu Seberapa Kuat Trauma yang Dialami
Hukum | 25 Juli 2024, 20:24 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, berupa pendampingan dan rehabilitasi psikologis.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebut rehabilitasi psikologis dilakukan untuk mengetahui trauma yang dialami Saka Tatal saat terjerat kasus Vina Cirebon.
“Jadi layanan yang kami berikan adalah rehabilitasi psikologis diawali dengan asesmen untuk mengetahui seberapa kuat trauma yang dia (Saka Tatal) alami,” kata Sri Nurherwati dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Perlindungan terhadap Saka Tatal, lanjut ia, juga untuk memastikan agar yang bersangkutan tak diliputi rasa takut dan intimidasi selama menjalani proses sidang peninjauan kembali (PK) terkait Kasus Vina Cirebon.
“Kami ingin supaya Saka Tatal itu dalam proses peradilan ini, saat memberikan keterangan tidak pada posisi terancam atau terintimidasi, serta kami mendalami dugaan penganiayaan yang dulu dialami,” ucapnya.
Menurut penjelasannya, layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis terhadap Saka Tatal akan diberikan LPSK selama jangka waktu enam bulan.
"Nanti dievaluasi lagi. Bila masih dibutuhkan dari sisi Saka Tatal, atau dari sisi asesmen maka bisa diperpanjang,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, LPSK mengumumkan terkait pemberian perlindungan terhadap Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada Senin (22/7).
"Terkait Permohonan ST (Saka Tatal), LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata Ketua LPSK Achmadi, Senin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Saka Tatal jika Diminta Aparat Hukum
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara