> >

Muhammadiyah Sampaikan Sikap Resmi soal Tambang usai Konsolidasi Nasional 27-28 Juli 2024

Peristiwa | 25 Juli 2024, 18:52 WIB

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kesempatan dapat izin tambang batubara.

Kebijakan tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan terkait pemberian izin kepada ormas dan keagamaan untuk mengelola pertambangan tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.

WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Baca Juga: Din Syamsuddin Sebut Pemberian Izin Tambang "Secara Cuma-Cuma" ke NU-Muhammadiyah Berpotensi Jebakan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU