Fraksi PKB Prihatin atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Dukung Jaksa Ajukan Kasasi
Hukum | 25 Juli 2024, 18:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Moh Rano Alfath mengaku prihatin atas vonis bebas Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya berinsial DSA hingga tewas.
Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi PKB.
"Saya sangat prihatin dan turut mengecam putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," kata Rano dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Ia menilai pembebasan Ronald Tannur menunjukkan ketidakadilan bagi korban. Mengingat investigasi yang dilakukan oleh jaksa dan kepolisian telah menunjukkan bukti-bukti kuat mengenai keterlibatan Ronald Tannur dalam pembunuhan sadis terhadap DSA.
"Bukti-bukti ini seharusnya cukup untuk mengamankan hukuman yang setimpal bagi terdakwa. Namun, putusan bebas ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan kita yang tidak dapat diterima,” jelasnya.
Sebab itu, kata ia, pihaknya, mendukung agar vonis bebas tersebut dibawa ke ranah kasasi.
“Kami baik di Fraksi PKB dan Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Upaya hukum kasasi, lanjut Rano merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada satupun pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum hanya karena status sosial atau politiknya.
Lebih lanjut ia menegaskan pihaknya akan terus mengawasi proses hukum tersebut, agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas, Berencana Ajukan Banding
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan korban DSA, pada Rabu (24/7).
Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang siang, Rabu.
Terkait putusan bebas tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan menempuh upaya hukum kasasi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana dalam persidangan jaksa telah membeberkan alat bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian.
Serta alat bukti surat visum et revertum (VER) yang menyebut luka di organ hati korban akibat dari benda tumpul, hingga bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.
"Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim," ujarnya, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tampang Ronald Tannur usai Terima Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Antara