> >

Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas, Berencana Ajukan Banding

Hukum | 25 Juli 2024, 17:15 WIB
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Keluarga dari DSA (29), korban dugaan penganiayaan hingga tewas, kecewa dengan vonis bebas untuk Ronald. (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono.)

Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti yang dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald.

Harli menyebut hakim telah mengabaikan bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV penganiayaan Dini.

Rekaman CCTV itu disebut memperlihatkan Ronald menganiaya Dini yang merupakan pacarnya, dan melindasnya dengan mobil. Peristiwa itu terjadi di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, 4 Oktober 2023.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli, Kamis (25/7).

Baca Juga: Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Bakal Dilaporkan ke KY dan Bawas MA: Putusannya Tidak Masuk Akal

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU