> >

Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas, Berencana Ajukan Banding

Hukum | 25 Juli 2024, 17:15 WIB
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Keluarga dari DSA (29), korban dugaan penganiayaan hingga tewas, kecewa dengan vonis bebas untuk Ronald. (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono.)

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Keluarga dari Dini Sera Afrianti atau DSA (29), korban dugaan penganiayaan hingga tewas, kecewa dengan vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur.

Kakak DSA, Ruli Diana Puspitasari, menyebut keluarganya kecewa dan sedih atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

"Kecewa, keluarga sangat sedih dengan putusan itu," kata Ruli di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).

Dia mengatakan keluarganya kaget dengan vonis bebas tersebut mengingat sebelumnya Ronald dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami sekeluarga kaget juga," ucapnya, dikutip dari video Kompas TV.

"Sebisa mungkin diperjuangkan lagi, karena kalau keluarga enggak tahu menahu, Tahunya sudah dibebasin. Tadinya kan mau 12 tahun (penjara), tahu-tahu sudah bebas," jelasnya.

Dia mengatakan pihak keluarga berencana mengajukan banding agar terdakwa tetap dihukum sesuai perbuatannya.

"Iya (mau banding)," ujarnya.

Baca Juga: KY Akan Periksa Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR

Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Salah satu alasannya karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU