KPK Sita Dokumen terkait Izin Tambang di Maluku Utara saat Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM
Hukum | 25 Juli 2024, 21:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut dokumen dan print out BBE yang disita tersebut diduga terkait kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan serta kasus dugaan suap yang melibatkan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS).
"Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut (Maluku Utara) yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Menurut penjelasannya, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait hasil penggeledahan tersebut.
Ia juga menyebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengembangkan penyidikan ke pihak lain.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, tim Penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta, Selatan, Rabu (24/7).
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Tessa, Rabu.
Ia menyebut penggeledahan juga terkait tersangka pemberi suap kepada AGK, yakni pengusaha Muhaimin Syarif.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara
Seperti diketahui, Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif merupakan tersangka kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Maluku Utara.
Dalam kasus tersebut, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima suap terkait izin pertambangan. Saat ini, dia sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebut Abdul Gani menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diduga diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara suap Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap.
Di mana salah satu tersangkanya yakni Muhaimin Syarif. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Selain perkara suap, Abdul Gani juga tengah terjerat kasus pencucian uang yang juga masih diusut penyidik lembaga antirasuah.
Baca Juga: Soal KPK Geledah Kantor Walkot Semarang, PDI-P: Hukum Jangan Dijadikan Alat Politik
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews