Wakil Ketua Komisi III Sebut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sakit dan Memalukan
Hukum | 25 Juli 2024, 07:18 WIB“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” katanya.
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
Baca Juga: Terkuak! Motif Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas Ternyata Sakit Hati Usai Cekcok
Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV