> >

Wakil Ketua Komisi III Sebut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sakit dan Memalukan

Hukum | 25 Juli 2024, 07:18 WIB
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni saat menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Liimpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” katanya.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban. 

Baca Juga: Terkuak! Motif Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas Ternyata Sakit Hati Usai Cekcok

Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU