> >

Wakil Ketua Komisi III Sebut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sakit dan Memalukan

Hukum | 25 Juli 2024, 07:18 WIB
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni saat menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Liimpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Menurut dia, putusan itu tak sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian. Oleh sebab itu, dirinya menilai hakim tersebut telah memalukan dunia peradilan di Tanah Air. 

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024). 

Politikus Partai Nasdem itu pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

Selain itu, ia mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. 

"Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses," ujarnya. 

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," ujarnya. 

Ia menambahkan, sudah sepantasnya pelaku dijatuhkan dengan hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU