> >

KPK Siap Pidanakan RS Yang Gelembungkan Klaim BPJS, Pahala: Ada Kerugian Negara

Hukum | 25 Juli 2024, 07:32 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga rumah sakit yang diduga menggelembungkan tagihan Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segera mengembalikan.

Jika tidak, KPK akan memperkarakan rumah sakit yang diduga menggelembungkan tagihan BPJS Kesehatan ke ranah pidana.

Demikian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV Swara Adzani, Rabu (24/7/2024).

“Yang pertama balikin duit, yang kedua bawa ke pidana, yang ketiga cabutin izin individu dokter-dokternya, pencabutan kerja sama yang terakhir,” ujar Pahala.

Baca Juga: Susno Duadji dan Oegroseno Disebut Akan Datang dalam Sidang PK Saka Tatal

Pahala dalam keterangannya pun memberikan waktu kepada rumah sakit yang diduga melakukan penggelembungan untuk menyelesaikan. Sebab, dampak dari penggelembungan tagihan yang diklaim ke BPJS menyebabkan kerugian negara.

“Kita harapkan dalam enam bulan ini ada perubahan. Selama ini kalau ketahuan kan, baru (dikembalikan dananya), kalau nggak ketahuan ya tenang-tenang saja. Kalau dibilang ada kerugian negara, ya ada,” ujar Pahala.

Sebelumnya, Pahala mengungkapkan ada tiga rumah sakit diduga melakukan phantom billing atau penggelembungan tagihan obat terkait layanan Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Phantom billing adalah penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan di mana klaim atas biaya obat atau alat kesehatan itu lebih besar dari biaya sebenarnya.

“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja, tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen,” ucap Pahala.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU