> >

Hakim Lanjutkan Sidang Saka Tatal 26 Juli 2024, Alasannya Termohon Belum Siap Tanggapi Memori PK

Hukum | 24 Juli 2024, 15:46 WIB
Saka Tatal (kiri), bekas terpidana kasus Vina Cirebon, bersama kuasa hukumnya, Titin, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Sidang PK yang digelar pada hari ini Rabu (27/7/2024) ditunda untuk digelar kembali pada 26 Juli mendatang. (Sumber: KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

CIREBON, KOMPAS.TV- Hakim Pengadilan Cirebon tunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal.

Lantaran pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).

“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa point yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu point-point tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Pansel KPK: 236 dari 318 Capim KPK Lolos Seleksi Administrasi

Mendengar jawaban dari pihak termohon, Hakim Rizqa Yunia pun mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal pada Jumat 26 Juli 2024, pukul 09.00 WIB.

“Karena dari apa yang sudah disampaikan pihak termohon, untuk menanggapi dari memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan oleh pihak kuasa pemohon, jadi dari termohon minta untuk menanggapi, kita beri waktu, kita sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di jam 09.00 pagi,” ucap Rizqa Yunia.

“Sebelum sidang ini kami tutup untuk hari ini, kami ingatkan kembali bahwa perkara peninjauan kembali ini, adalah perkara yang akan diputuskan oleh Mahkamah Agung, jadi kami hanya menerima berkas perkara, tidak memutus untuk perkara peninjauan kembali, diingat kembali, jadi kami tidak memutus, hanya menerima, kemudian mengirim kepada majelis hakim Mahkamah Agung.”

Baca Juga: Susno Duadji dan Oegroseno Disebut Akan Datang dalam Sidang PK Saka Tatal

Sebelumnya, Saka Tatal mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

Hal tersebut dilakukan Saka Tatal karena merasa dirinya bukanlah orang yang bersalah dan menyebabkan Vina dan Eky meninggal. Sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.

“Karena saya yakin Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan,” tegas Titin.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU