> >

Ada Zat Natrium Dehidroasetat, BPOM Perintahkan Penarikan Roti Okko

Peristiwa | 24 Juli 2024, 11:33 WIB
Ilustrasi roti tawar. (Sumber: Unsplash/Laura Ockel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan untuk menarik produk roti merek Okko dari peredaran di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil setelah ditemukannya kandungan natrium dehidroasetat dalam produk tersebut, yang ternyata tidak sesuai dengan regulasi keamanan pangan yang berlaku.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Biro Kerja Sama dan Humas BPOM hari Rabu (24/7/2024) kandungan natrium dehidroasetat terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian pernyataan resmi BPOM.

Temuan ini berawal dari inspeksi yang dilakukan BPOM ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Baca Juga: Cegah Stunting, Emak-Emak di Klaten Jateng Lomba Memasak dengan Bahan Pangan Lokal

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko. Lembaga tersebut juga melakukan sampling dan pengujian laboratorium lebih lanjut.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," ujarnya.

BPOM menegaskan bahwa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam daftar bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 menyebutkan bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam. Namun, zat ini tidak diizinkan untuk digunakan dalam produk pangan.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk roti Okko yang mungkin masih beredar di pasaran. Konsumen yang telah membeli produk tersebut disarankan untuk mengembalikannya ke tempat pembelian.

Baca Juga: Daftar Jajanan Pasar yang Bisa Sebabkan Kanker Menurut Temuan BPOM

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU