> >

Bareskrim Kaji Laporan Dugaan Iptu Rudiana Aniaya Terpidana Kasus Vina Cirebon

Hukum | 23 Juli 2024, 18:50 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri memproses laporan dugaan Iptu Rudiana menganiaya para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Rudiana pada 2016 lalu.

"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek di kantor Bareskrim, Rabu.

Pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus Vina secara terang benderang.

"Menurut kami, inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (Iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Jutek dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporan itu, terlapor Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar atas Pencemaran Nama Baik, Didesak Minta Maaf

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU