> >

Bareskrim Kaji Laporan Dugaan Iptu Rudiana Aniaya Terpidana Kasus Vina Cirebon

Hukum | 23 Juli 2024, 18:50 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri memproses laporan dugaan Iptu Rudiana menganiaya para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memproses laporan dugaan Iptu Rudiana menganiaya para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Rudiana merupakan ayah dari Eky.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut penyidik tengah mengkaji laporan tersebut.

"Jadi pada saat ini terkait laporan Rudiana masih dalam proses," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024).

"Dalam proses artinya penyidik sedang mempelajari tentang laporan."

Ia pun menegaskan penyidik tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani laporan terhadap ayah mendiang Eky tersebut.

“Kepada siapa pun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi," tegasnya.

Di sisi lain, Djuhandani enggan berkomentar banyak terkait kabar Iptu Rudiana menghilang usai Pegi Setiawan bebas dari tahanan. 

"Proses yang katanya menghilang itu kan baru asumsi, baru asumsi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, melalui kuasa hukumnya melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7).

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Bareskrim Mulai Turun Tangan, Dimulai Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU