Soal Permintaan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Ini Kata Polri
Hukum | 22 Juli 2024, 17:15 WIBMenurut penjelasannya, dalam surat tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah pengusutan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan niatan untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif.
"Kami di LBHAP Muhammadiyah siap apabila diminta untuk menghadirkan ahli dari Muhammadiyah. Dalam hal ini dokter forensik untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang dan tentu saja kami, Muhammadiyah, punya pengalaman," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Afif Maulana (13), ditemukan dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.
Namun dugaan Afif korban penganiayaan anggota polisi telah dibantah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang menyebut Afif tewas akibat melompat ke Sungai Kuranji yang mengakibatkannya patah tulang iga.
Hal itu berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan bahwa tulang iga belakang bagian kiri patah sebanyak enam ruas. Patahan tulang tersebut membuat paru-paru bocah itu robek.
“Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu,” kata Suharyono, Minggu (30/6).
Suharyono menambahkan, berdasarkan hasil visum luar, memang ada lecet-lecet dan luka memar pada tubuh korban.
Namun, berdasarkan ahli forensik, kata dia, lebam tersebut muncul karena jenazah Afif ditemukan setelah sekitar 9 jam.
Baca Juga: 3 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana Beberkan Petunjuk Awal, LBH: Ada Tanda Kekerasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV