> >

Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Surati Kapolri Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Hukum | 22 Juli 2024, 16:36 WIB
Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni yang merupakan kuasa hukum keluarga mendiang Afif di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024). (Sumber: Jurnalis Kompas Tv/Bongga Wangga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga mendiang Afif Maulana (13), siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, sambangi Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).

Kedatangan kuasa hukum keluarga Afif ini untuk menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk dapat melakukan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif.

"Hari ini kita datang untuk mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap alm Afif Maulana," kata Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni yang merupakan kuasa hukum keluarga mendiang Afif di Bareskrim Polri, Senin.

Berkaitan dengan permohonan ini, Gufroni merujuk pernyataan Kapolri beberapa waktu lalu yang mengatakan akan mengadakan autopsi ulang dengan melibatkan pihak luar.

"Atas dasar itu kami merespons positif bawah ada kemauan yang kuat dari Mabes Polri untuk menuntaskan terkait dengan latarbelakang tewasnya Afif Maulana," tegasnya.

Gufroni mengatakan dalam surat tersebut terdapat sejumlah hal yang disampaikan pihaknya ke Kapolri.

"Pertama adalah kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langka pengusutan yang dilakukan Mabes Polri dan niatan untuk dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap Afif Maulana," ujarnya, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV Bongga Wangga.

Kedua, ia menyebut, LBHAP PP Muhammadiyah siap apabila diminta untuk menghadirkan ahli dari Muhammadiyah dalam hal ini dokter forensik untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang.

Ia mengklaim dokter Muhammadiyah telah memiliki pengalaman di bidang forensik.

Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk 5 Anggota Keluarga Afif Maulana

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan jasad siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana, di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) siang.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, Afif diduga menjadi korban penganiayaan atau penyiksaan anggota polisi.

Indira mengatakan, Afif bersama teman-temannya ditangkap polisi karena diduga hendak melakukan tawuran. Mereka diduga disiksa agar mengaku.

Namun dugaan Afif korban penganiayaan anggota polisi telah dibantah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Ia menegaskan, Afif Maulana meninggal dunia karena jatuh ke sungai dan tubuhnya berbenturan dengan benda keras.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa tulang iga belakang bagian kiri patah sebanyak enam ruas. Patahan tulang tersebut membuat paru-paru bocah itu robek.

“Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu,” kata Suharyono, Minggu (30/6). 

Baca Juga: Satu Bulan Kematian Afif Maulana, Keluarga Desak Kapolri Beri Perhatian Khusus

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU