Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Surati Kapolri Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang
Hukum | 22 Juli 2024, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga mendiang Afif Maulana (13), siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, sambangi Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Kedatangan kuasa hukum keluarga Afif ini untuk menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk dapat melakukan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif.
"Hari ini kita datang untuk mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap alm Afif Maulana," kata Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni yang merupakan kuasa hukum keluarga mendiang Afif di Bareskrim Polri, Senin.
Berkaitan dengan permohonan ini, Gufroni merujuk pernyataan Kapolri beberapa waktu lalu yang mengatakan akan mengadakan autopsi ulang dengan melibatkan pihak luar.
"Atas dasar itu kami merespons positif bawah ada kemauan yang kuat dari Mabes Polri untuk menuntaskan terkait dengan latarbelakang tewasnya Afif Maulana," tegasnya.
Gufroni mengatakan dalam surat tersebut terdapat sejumlah hal yang disampaikan pihaknya ke Kapolri.
"Pertama adalah kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langka pengusutan yang dilakukan Mabes Polri dan niatan untuk dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap Afif Maulana," ujarnya, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV Bongga Wangga.
Kedua, ia menyebut, LBHAP PP Muhammadiyah siap apabila diminta untuk menghadirkan ahli dari Muhammadiyah dalam hal ini dokter forensik untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang.
Ia mengklaim dokter Muhammadiyah telah memiliki pengalaman di bidang forensik.
Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk 5 Anggota Keluarga Afif Maulana
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV