> >

Kejagung Siapkan 30 Jaksa Hadapi Kasus Korupsi Timah

Hukum | 22 Juli 2024, 13:41 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siapkan 30 jaksa untuk menyelesaikan perkara korupsi timah.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung Harli Siregar usai memberi keterangan soal pelimpahan tahap dua untuk tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

“Kami juga tadi mendengar bahwa Kejari hari sudah mempersiapkan Jaksa untuk ini, ada kira-kira sebanyak 30 orang Jaksa yang akan ditugaskan dalam rangka menyelesaikan perkara ini mulai dari proses pra penuntutan hingga ke depannya,” ucap Harli.

Menurut Harli, dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua untuk tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim maka kedua tersangka tersebut saat ini berada di bawah otoritas Kejari Jakarta Selatan. Nantinya, lanjut Harli, tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan

“Untuk diketahui kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas dari jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Harli.

Sebagai informasi, tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim bukan hanya dijerat dengan pasal korupsi dalam kasus korupsi timah. Keduanya juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

“Selain pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor kepada yang bersangkutan juga dikenakan pasal 3 dan 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Harli.

Sebagai informasi, hingga saat ini sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi timah. Dari 22 tersangka tersebut, masih ada 4 tersangka yang kini tengah dalam proses pemberkasan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kabar Iptu Rudiana: Sehat, Masih Dinas sebagai Anggota Polri

“Bahwa sebagai update tentu, dari 22 tersangka yang sudah diumumkan, di luar satu yang obstruction of justice yang sudah disidangkan di Bangka Belitung, maka tinggal 4 lagi tersangka yang tentu masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasaan,” kata Harli.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU