> >

Kisah Malang Dono Guru Honorer: 10 Tahun Ngajar SD Swasta, 3 Tahun Negeri, Akhirnya Diberhentikan

Peristiwa | 22 Juli 2024, 11:31 WIB
Ilustrasi upacara Hari Guru (25/11/2023) (Sumber: Tribunnews)

Dono mengungkapkan bahwa kepala sekolah di tempatnya mengajar juga tidak mengetahui tentang rencana pemecatan tersebut.

Pada Senin (8/7/2024), Dono mengetahui kedatangan seorang guru perempuan baru di sekolahnya.

Ternyata, guru tersebut memiliki status sebagai guru dengan kontrak kerja individu (KKI).

Guru perempuan itu datang untuk bertemu dengan kepala sekolah.

“Tidak ada surat dari dinas atau dari mana pun bahwa ada planning pembersihan (guru) honorer,” imbuh dia.

“Selesai upacara, saya dan teman saya yang perempuan guru agama juga, itu dipanggil di ruang kepala sekolah. Disampaikan, 'mohon maaf bapak, ibu',” kata Dono mengulang kejadian Senin lalu itu.

Dono diberhentikan dan posisinya langsung diisi oleh guru berstatus KKI tersebut.

Ia juga mengaku sudah pernah mencoba daftar KKI, namun tidak lulus.

“Sudah coba (daftar KKI) bulan Desember kemarin, tapi enggak lulus. Ternyata, menurut informasi, itu tes hanya formalitas saja,” lanjut Dono.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Buka Lowongan Kerja Tenaga KKI 2024 untuk Guru Honorer, Tersedia 1.700 Formasi

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Tribun News


TERBARU