Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Maaf: Kemarin Saya Pimpin Rapat Pilkada
Hukum | 20 Juli 2024, 17:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan permintaan maaf karena tak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/7/2024).
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hasto mengaku absen lantaran baru mengetahui adanya surat panggilan tersebut pada hari pemanggilan.
“Saya sendiri baru tahu pagi hari, suratnya sudah seminggu katanya, tapi saat itu saya sedang tugas di Jogja, diterima oleh driver kami, dan kemudian tidak ada laporan, sehingga saya tidak tahu,” kata Hasto di Jakarta, Sabtu (20/7), dikutip dari siaran pers PDIP.
Ia mengatakan dirinya sudah dijadwalkan untuk memimpin rapat terkait kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Jumat.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf karena belum dapat memenuhi panggilan KPK.
“Maka kemarin kami mohon maaf betul, bahwa kami tidak bisa menghadiri, karena kemarin saya memimpin rapat pilkada,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Saksi
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Hasto untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub, Jumat (19/7).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto selaku konsultan," kata Tessa, Jumat.
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut usai Hasto tak dapat memenuhi panggilan.
Sebagai informasi, penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Perkembangan terbaru, KPK menangkap Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
Sebagai informasi, BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sama yang sebelumnya menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto yang diduga memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).
Baca Juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub, Langsung Ditahan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV