> >

Kisah Sengkon dan Karta: Petani Miskin yang Dituduh Merampok, setelah Dibebaskan Hidup Menderita

Humaniora | 20 Juli 2024, 06:00 WIB

Baca Juga: Daftar Nama 15 Anggota Polrestabes Medan yang Diduga Buron Kasus Perampokan Sistem COD

Tapi kebenaran dan nasib baik saat itu berpihak pada Sengkon dan Karta. Hanya saja, kala itu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa diganggu gugat.  

Berkat bantuan pengacara Albert Hasibuan, keduanya mengajukan upaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang sebelumnya tidak dikenal dalam peradilan di Tanah Air. 

Pada 3 November 1980, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Artomo Singodiredjo SH mengajukan permohonan schorsing (penundaan) kepada Kepala LP Cipinang agar Sengkon dan Karta dibebaskan terlebih dahulu. 

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Jaksa Agung Ali Said SH, yang mengirim surat kepada Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung dengan maksud sama. Sengkon dan Karta bebas pada  4 November 1980.

Namun penderitaan selama pemeriksaan dan mendekam di tahanan, membuat tubuh keduanya sakit-sakitan. Sengkon bahkan pada saat itu sedang dirawat di rumah sakit di LP Cipinang. Begitu surat pembebasan keluar, dia segera dibantu oleh para perawat berganti pakaian. Kemudian, pukul 14.10, mereka diajak keluar. Karta pulang menggunakan colt, sedangkan Sengkon diangkut dengan mobil ambulans. 

Karta diketahui pulang ke rumah orang tua angkatnya di Kampung Pondok Rangon. Sebab, rumah dan tanahnya sudah habis dijual untuk biaya hidup anak dan istrinya selama ia dipenjara. Bahkan, keluarganya hilang pergi entah ke mana. Sementara itu, Sengkon diantar ke RSU Daerah Bekasi untuk melanjutkan perawatannya. Pada saat itu, Sengkon sedang mengidap penyakit TBC. 

Yang lebih tragis, Sengkon tewas kecelakaan tak lama setelah keluar dari penjara. Sementara Karta meninggal akibat menderita sakit TBC parah. Sengkon ketika diwawancarai wartawan mengatakan bahwa dia hanya berdoa agar cepat mati, karena penyakit TBC terus merongrongnya dan tidak ada biaya untuk meneruskan hidup. 

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU