> >

Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah 4 Kantor Dinas, Apa Saja?

Hukum | 18 Juli 2024, 20:55 WIB
Penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Kominfo Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (Sumber: ANTARA/I.C. Senjaya.)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Sejak Rabu (17/7/2024), petugas KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Hari ini, Kamis (18/7/2024), KPK kembali melanjutkan penggeledahan ke sejumlah kantor dinas di Semarang.

Yakni Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Baca Juga: Usai Geledah Pemkot Semarang, KPK Masih Lakukan Penyidikan Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi

Kemudian, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo membenarkan bahwa KPK melakukan penggeledahan.

Ia mengatakan, KPK membawa sejumlah catatan terkait proyek pembangunan Pemerintah Kota Semarang.

“KPK tadi masuk ke ruangan saya. Beberapa catatan yang dibawa.” ucap Yudi.

Selain itu, KPK juga membawa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Semarang, Diah Suparningtias yang sebelumnya turut diperiksa bersama kepala dinas lain.

Ponsel Diah juga disita ketika ia diperiksa di Gedung Moch Ihsan lantai 8.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang terkait dugaan kasus korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, kemarin Rabu (17/7/2024).

Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang terjadi selama periode 2023-2024. 

Untuk dugaan pemerasan berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Sementara, dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan tahun 2023-2024.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam perkara ini.

Namun demikian, terdapat empat orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Kantornya Digeledah, Wali Kota Semarang Sempat Lepas Roadshow Bus KPK, Kini Tak Masuk Kantor

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa, Rabu.

Melansir Kompas.com yang mendapatkan informasi dari internal KPK, empat orang tersebut adalah Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU