Periksa Indira Chunda Thita, KPK Dalami terkait Kepemilikan Aset SYL
Hukum | 18 Juli 2024, 13:50 WIBIa menyebut keluarganya telah menerima hasil putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.
"Vonis bapak Insyaallah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," ungkapnya.
Seperti diketahui, SYL tengah terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, serta kasus TPPU.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
SYL juga diwajibkan mengganti kerugian negara, sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu USD subsider empat tahun penjara.
Sementara kasus TPPU yang menjerat SYL, saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis SYL dan 2 Anak Buahnya, Jubir KPK Sebut Masih Susun Memori
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews