> >

Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, P2G: Ini Kurang Manusiawi

Peristiwa | 17 Juli 2024, 20:48 WIB
Ilustrasi guru bersama siswanya. (Sumber: Dok. Tanoto Foundation via Kompas.com)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan alasan di balik adanya kebijakan cleansing ini.

Budi bilang, kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga: 14 Tahun Jadi Honorer, Guru Banyumas Berjuang untuk PPPK

Beleid tersebut mengatur tentang syarat guru yang dapat diberikan honor, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Sejak tahun 2016, jumlah honorer yang tercatat Dinas Pendidikan Jakarta mencapai 4.000 orang.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas. 

Sementara, rekrutmen guru honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU