> >

KPK Dikabarkan Cegah Mbak Ita dan Suami ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang?

Hukum | 17 Juli 2024, 18:54 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Bersama sang suami, KPK mencegah Mbak Ita bepergian ke luar negeri usai satu hari penuh ini. Rabu (17/7/2024), ruang kerjanya di Pemkot Semarang digeledah lembaga antirasuah itu. (Sumber: Instagram/@mbakitasmg)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan sang suami untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang mengatakan bahwa pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Saat ini, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ada Apa?

“Atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Rabu (17/7/2024).

Tessa sendiri tidak menyebutkan empat nama orang yang dicegah. Melansir Kompas.com yang mendapatkan informasi dari internal KPK, empat orang tersebut adalah Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Adapun, dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini terkait dengan pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.

Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang terjadi selama periode 2023-2024. 

Untuk dugaan pemerasan berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Sementara, dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan tahun 2023-2024.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU