Kapolri Turunkan Propam dan Itwasum untuk Selesaikan Kasus Vina Cirebon, Pastikan Transparansi
Hukum | 17 Juli 2024, 15:55 WIBBaca Juga: Jelang Sidang PK Saka Tatal terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum Harap Hakim Objektif
Pada Senin (8/7), hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan tersebut lantaran tidak adanya bukti bahwa Pegi pernah diperiksa Polda Jabar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan dan dua alat bukti, tapi juga harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV