> >

Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait Dugaan Penganiayaan

Hukum | 17 Juli 2024, 14:03 WIB
Kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Bareskrim, Rabu (17/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Pasalnya, ia meyakini Hadi Saputra tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Harapan saya untuk menegakkan keadilan, karena anak itu tidak bersalah," ujarnya

Ia juga menegaskan berdasarkan kesaksian teman-teman Hadi, maupun para tetangga, saat kejadian anaknya tidak berada di TKP, melainkan berada di rumah anak Ketua RT Abdul Pasren.

"Dari kesaksian teman-temannya yang bersama malam itu bareng sama anak saya, terus kesaksian dari warga terdekat kita, bahwa anak saya ada di rumah anaknya pak Pasren," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Roely Panggabean mengungkapkan alasan baru satu terpidana yang melaporkan Iptu Rudiana.

"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan memerlukan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa ia melaporkan, karena itu maka para kawan terpidana lain hari ini mungkin hanya jadi saksi dulu," ujarnya, Rabu.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan terpidana lain untuk melapor ke Bareskrim.

"Mungkin besok atau lusa kalau kita memungkinkan bisa saja kita akan melaporkan atas enam (terpidana yang ada di dalam (tahanan)," ucapnya.

Baca Juga: Teka-teki Keberadaan Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan Bebas, Rumah Sepi, Tetangga: Jarang Terlihat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU