> >

Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait Dugaan Penganiayaan

Hukum | 17 Juli 2024, 14:03 WIB
Kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Bareskrim, Rabu (17/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek Bonso usai melayangkan laporan ke Bareskrim, Rabu.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kenapa kami laporkan? Karena kami meyakini kalau klien kami tidak bersalah, sehingga bisa dijadikan novum (bukti baru)," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

"Menurut kami inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Laporkan Iptu Rudiana

Harapan Ayah Hadi Saputra

Dalam kesempatan yang sama Khasanah, ayah terpidana Hadi Saputra berharap melalui pelaporan ini, keadilan untuk anaknya, dapat ditegakkan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU