> >

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis SYL dan 2 Anak Buahnya, Jubir KPK Sebut Masih Susun Memori

Hukum | 16 Juli 2024, 21:07 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik, Jumat (7/6/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Simpatisan SYL yang Keroyok Jurnalis KompasTV

Selain SYL, hakim juga menjatuhkan vonis masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU