> >

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis SYL dan 2 Anak Buahnya, Jubir KPK Sebut Masih Susun Memori

Hukum | 16 Juli 2024, 21:07 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik, Jumat (7/6/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepastian pengajuan banding tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Antara, di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS (Kasdi Subagyono), dan MH (Muhammad Hatta). Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," kata dia.

Baca Juga: KPK Panggil Anak dan Cucu SYL terkait Kasus Pencucian Uang

Meski memastikan jaksa telah mengajukan banding, Tessa belum bisa menyampaikan pertimbangan pengajuan banding tersebut. Saat ini, kata dia, tim jaksa KPK masih menyusun memori banding.

"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Majelis berpendapat SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU