> >

Soal Pegi Setiawan di Kasus Vina, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka

Hukum | 16 Juli 2024, 08:09 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) saat berada di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Komjen Wahyu Widada merespons adanya kemungkinan menjadikan lagi Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka pasca dikabulkan gugatan praperadilan kasus Vina Cirebon. (Sumber: Hendra A Setyawan/Kompas.id)

Dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar Senin (8/7) pagi, Hakim Tunggal Pengadilan Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jabar.

Dalam poin putusan praperadilan, Hakim menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Polda Jabar juga diperintahkan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Pegi Setiawan pun kemudian resmi bebas pada Senin (8/7) malam.

Baca Juga: Usai Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta-Minta Ayah Eky Muncul

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU