> >

Soal Pegi Setiawan di Kasus Vina, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka

Hukum | 16 Juli 2024, 08:09 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) saat berada di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Komjen Wahyu Widada merespons adanya kemungkinan menjadikan lagi Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka pasca dikabulkan gugatan praperadilan kasus Vina Cirebon. (Sumber: Hendra A Setyawan/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan pihaknya tak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.

Hal itu disampaikannya saat ditanyai awak media terkait apakah akan mencari bukti baru untuk kembali mentersangkakan Pegi Setiawan usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Ia pun menyebut pihaknya proses hukum yang sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut masih dalam proses evaluasi pihaknya.

"Tentu semua dalam proses evaluasi, kita tidak bisa memaksakan seseorang jadi tersangaka, tidak mungkin seperti itu," kata Komjen Wahyu dalam keterangannya, Senin (15/7/2024), seperti yang dilaporkan tim jurnalis KompasTV.

Ia menegaskan penetapan tersangka, termasuk dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini harus sesuai dengan alat bukti.

"Semua akan dilaksanakan sesuai alat bukti," tegas Komjen Wahyu Widada.

Baca Juga: Polisi soal Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon: Proses Verifikasi

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar.

Atas hal tersebut, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya di kasus Vina Cirebon, pada 11 Juni 2024.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU