Polda Kalsel Jelaskan Kandungan Berbahaya dalam Kecubung, Tidak Mengandung Narkotika
Hukum | 15 Juli 2024, 21:55 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Kelana Jaya menyampaikan hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri Cabang Surabaya terhadap tanaman kecubung. Kecubung dilaporkan mengandung atropin dan scopolamine.
"Untuk narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya lainnya negatif," kata Kombes Kelana Jaya di Banjarmasin, Kalimantan Selata, Senin (15/7/2024).
Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes dr. Muhammad El Yandiko menyampaikan, kandungan atropin dan scopolamine pada kecubung berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.
Bagian buah dan akar tanaman kecubung disebut memuat kandungan tersebut dengan kandungan tinggi, yakni 0,4 sampai 0,9 persen.
Sedangkan kandungan di daun dan bunga kecubung antara 0,2 hingga 0,3 persen.
Baca Juga: 50 Orang Dirawat di RSJ Akibat Mabuk Kecubung di Banjar
Yandiko menambahkan, kecubung juga mengandung alkaloid yang termasuk golongan obat antikolinergik.
Kandungan ini bekerja pada sistem saraf pusat, dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung, efek anestesi, dan halusinasi yang bisa bertahan selama dua hari.
"Pengguna akan kesulitan membedakan antara realita dan delusi yang dialami, kemudian efek ketergantungan menyusul dan akhirnya menyebabkan keracunan jika dikonsumsi berulang," kata Yandiko dikutip Antara.
Meskipun demikian, Kombes Kelana Jaya mengaku, pihaknya tidak bisa menindak konsumsi kecubung di masyarakat.
Polda Kalsel disebutnya akan terus berupaya mengambil langkah-langkah pencegahan dan edukasi sehubungan kecubung.
"Yang pasti penggunaan kecubung tidak baik berdasarkan kandungannya, apalagi sampai dicampur dengan obat-obatan terlarang dan alkohol," kata Kelana.
Sebelumnya, viral di media sosial sejumlah remaja mesti dirawat di rumah sakit jiwa usai mengonsumsi kecubung.
Menurut Kelana, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, para remaja itu mayoritas mengonsumsi obat-obatan dan mabuk minuman keras oplosan.
"Memang katanya ada juga mengaku mengonsumsi buah kecubung, namun kita tidak bisa juga memastikan apakah itu murni dampak dari kecubung atau ada campuran bahan lain dikonsumsi," kata Kelana.
Polda Kalsel pun disebutnya terus melakukan penegakan hukum sehubungan peredaran obat-obatan terlarang.
Terkini, Polda Kalsel menyita 20.680 butir obat terlarang dari tersangka berinial MS (47) di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin, Selasa (9/7) lalu.
Obat terlarang yang disimpan MS adalah obat warna putih tanpa merk yang kerap disebut sebagai zenith atau carnophen.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Viral Oplos Miras dan Kecubung di Banjarmasin, Adakah Manfaat Kecubung untuk Kesehatan?
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV