Polda Kalsel Jelaskan Kandungan Berbahaya dalam Kecubung, Tidak Mengandung Narkotika
Hukum | 15 Juli 2024, 21:55 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Kelana Jaya menyampaikan hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri Cabang Surabaya terhadap tanaman kecubung. Kecubung dilaporkan mengandung atropin dan scopolamine.
"Untuk narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya lainnya negatif," kata Kombes Kelana Jaya di Banjarmasin, Kalimantan Selata, Senin (15/7/2024).
Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes dr. Muhammad El Yandiko menyampaikan, kandungan atropin dan scopolamine pada kecubung berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi.
Bagian buah dan akar tanaman kecubung disebut memuat kandungan tersebut dengan kandungan tinggi, yakni 0,4 sampai 0,9 persen.
Sedangkan kandungan di daun dan bunga kecubung antara 0,2 hingga 0,3 persen.
Baca Juga: 50 Orang Dirawat di RSJ Akibat Mabuk Kecubung di Banjar
Yandiko menambahkan, kecubung juga mengandung alkaloid yang termasuk golongan obat antikolinergik.
Kandungan ini bekerja pada sistem saraf pusat, dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung, efek anestesi, dan halusinasi yang bisa bertahan selama dua hari.
"Pengguna akan kesulitan membedakan antara realita dan delusi yang dialami, kemudian efek ketergantungan menyusul dan akhirnya menyebabkan keracunan jika dikonsumsi berulang," kata Yandiko dikutip Antara.
Meskipun demikian, Kombes Kelana Jaya mengaku, pihaknya tidak bisa menindak konsumsi kecubung di masyarakat.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV