> >

Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan usai Sidang SYL jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif

Hukum | 15 Juli 2024, 10:36 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut kedua pelaku pengeroyokan wartawan di sidang SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka (Sumber: Tribun Palu)

Diberitakan sebelumnya, Jurnalis Kompas TV, Bhodiya Vimala melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya saat kericuhan yang terjadi pasca-sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pekan kemarin.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024.

"Bikin laporan soal tadi ada suatu tindakan yang enggak mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor saaat peliputan vonis SYL, ada pemukulan sama penendangan dari ormas pendukung (SYL)," kata Bhodiya, Kamis.

Menurut penjelasannya, peristiwa tersebut terjadi saat SYL hendak keluar dari ruang sidang.

"Jadi awalnya kan memang ormas itu sudah datang dari pagi, kayak biasa lah, kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk mengambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk menutupi pintu ruang sidang yang memang penuh," ujarnya.

Alhasil, saat SYL hendak keluar, ormas pendukung SYL tersebut langsung desak-desakan dan mendorong  untuk keluar ruang sidang, sehingga berujung pemukulan dan pengerusakan alat meliput. 

Dari se-pengelihatannya, diduga pelaku pemukulan terhadap dirinya itu berjumlah tiga orang.

Baca Juga: Alami Kekerasan usai Sidang Vonis SYL, Wartawan Lapor Polisi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU