> >

Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu: Pelaku Sempat akan Disanksi Adat, Namun Lolos karena Ini

Hukum | 14 Juli 2024, 11:34 WIB
Ilustrasi penembakan. Anggota TNI AU yang menembak seorang pemulung berinisial J di kompleks detasemen di Palu tak jadi di sanksi adat. (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Kadispenau: Prajurit Salah, Harusnya Didatangi Baik-Baik

Ia pu memastikan proses hukum secara militer terhadap pelaku terus berjalan, meski sanski adat telah ditiadakan.

"TNI AU tetap melanjutkan proses hukum secara militer kepada pelaku," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Anggota TNI Angkatan Udara (AU) dari Detasemen TNI AU Mutiara Palu menembak seorang pemulung perempuan berinisial J, di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (11/7) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak pada perut bagian sebelah kiri. Saat ini korban tengah dirawat di RSU Samaritan.

Insiden penembakan berawal saat J diperingatkan agar tidak memasuki kompleks detasemen. 

Namun, J tetap masuk ke kompleks tanpa mendapatkan izin. J pun kemudian ditembak menggunakan senapan angin anggota TNI.

Atas kejadian tersebut, Marsma TNI Bonang Bayuaji menjamin pihaknya akan menanggung biaya penyembuhan korban, meliputi pengobatan sampai sembuh dan memberi uang untuk kehidupan sehari-hari sampai korban sembuh.

"Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Bapak Helwan, suami dari korban," kata Bonang dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI. 

Ia juga memastikan anggota TNI AU tersebut akan diproses secara hukum.

"Saat ini Polisi Militer TNI AU sedang melaksanakan proses hukum secara militer kepada pelaku,” tegasnya.

Baca Juga: Sederet Fakta Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu: Kronologi, Danlanud Tanggung Biaya Perawatan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU