Susno Duadji Minta Polri Berbenah usai Kalah dalam Sidang Praperadilan Pegi: Jangan Selalu Ngotot
Hukum | 12 Juli 2024, 18:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji meminta institusi Kepolisian Republik Indonesia berbenah diri usai kalah dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam oleh Polda Jabar, tidak sah dan batal demi hukum pada Senin (8/7/2024).
“Jadi yang dilakukan oleh Polri, pertama berbenah diri ke dalam bahwa ini terjadi kesalahan itu sudah putusan pengadilan, bukan saya ya. Kesalahannya fatal. Jadi benahi berarti SDM-nya kurang bagus, dan benahi juga sikap mental. Jangan selalu ngotot,” ucap Susno dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, Susno meminta lembaga pengawas kepolisian seperti Propam, Inspektorat hingga Kompolnas juga berbenah diri.
Baca Juga: Menko Polhukam soal Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK: Kalau Ada Bukti Baru Silakan
“Benahi juga lembaga pengawas, lembaga pengawas itu siapa? Propam, Inspektorat, Wasdik, kemarin kan semuanya mengatakan sudah sesuai prosedur ya. Sampai Rudiana (Iptu Rudiana, ayah korban Eky) pun dikatakan tidak ada salah. Nah sekarang ternyata begitu,” katanya.
“Termasuk lembaga pengawas di luar, siapa itu? Kompolnas. Kompolnas juga gitu, harus dibenahi juga.”
Dia menilai Kejaksaan Agung, pengadilan dan Komisi Yudisial (KY) juga perlu berbenah.
“Pengadilan juga lebih parah lagi, bahkan sangat parah, karena pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi dan termasuk KY-nya diam saja,” ujar Susno.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK
“Termasuk lembaga lain apa itu? Komnas HAM. Komnas HAM dilapori oleh pengacara pada saat sidang pertama 2017, kalau nggak salah, diam saja. Tidak ada reaksi bahwa telah terjadi penyiksaan dan lain sebagainya. Jadi jangan ditimpakan pada polisinya saja, semua berbenah diri.”
Susno pun mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan putusan praperadilan. Seperti halnya memulihkan nama baik Pegi Setiawan melalui pernyataan tertulis hingga pemberian santunan.
“Itu akan mengangkat citra Polri kalau itu dilakukan, terus yang paling besar adalah apa? Tugas mencari siapa pelaku sebenarnya. Kalau ini memang tindak pidana, kalau ini memang pembunuhan, nah itu harus dilakukan, makanya tadi kembali ke titik nol,” ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili.
Tujuh orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Pegi Bebas, Mahfud Yakin Polisi Bisa Usut Tuntas Kasus Vina: Yang Harus Digali Siapa yang Dilindungi
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.
Sementara kuasa hukum para terpidana kasus Vina lainnya, Nicholay Aprilindo, mengatakan pihaknya bakal mengajukan PK.
"Yang jelas PK tetap kami akan ajukan," kata Nicholay dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/7/2024).
Ia pun menyebut pihaknya telah mengantongi novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam upaya PK tersebut.
"Sudah ada (bukti barunya) diperkuat lagi dengan putusan praperadilan (Pegi Setiawan) ini," jelasnya.
Menurut penjelasannya, pihaknya saat ini tengah melengkapi bukti baru tersebut yang akan disampaikan saat mengajukan PK.
"Kami lengkapi bukti-bukti yang ada, kemudian kami formulasikan dalam satu memori PK dan kami akan ajukan itu," jelasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV