> >

Mahfud Kecewa Eks Bupati Langkat Pengerangkeng Manusia Divonis Bebas: Ini Jelas TPPO

Hukum | 11 Juli 2024, 22:43 WIB
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)

"Ini jabatan publik, yang bertanggung jawab seharusnya yang menggantikan (Menko Polhukam), dan bagi saya terutama presiden. Presiden bisa kan kalau melihat keanehan kaya gini, bisa dicek," kata Mahfud.

Kejaksaan Agung sendiri mengaku akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Terbit Rencana Perangin Angin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut kasasi akan diajukan karena putusan PN Stabat, Sumatra Utara tidak memenuhi rasa keadilan.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," kata Harli, Rabu (10/7).

Baca Juga: Soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU