> >

Pakar Hukum Sebut Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada Harusnya Diharamkan

Rumah pemilu | 12 Juli 2024, 07:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka acara Jakarta Fair atau Pekan Raya Jakarta, yang digelar di JEIXPO Kemayoran, Rabu (12/6/2024). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden )

Terlebih lagi, orang dekat Jokowi, termasuk menantunya, Bobby Nasution dan anak bungsu, Kaesang Pangarep, diproyeksikan turut berkontestasi di Pilkada 2024.

Herdiansyah beranggapan, penegasan larangan kampanye pejabat negara penting dilakukan jelang pilkada. Hal tersebut demi mencegah terulangnya kontroversi cawe-cawe Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

"Kalau presiden dilibatkan dalam kampanye hanya gara-gara tidak disebutkan dalam pasal itu, jelas kita akan mengalami dejavu pemilu, di mana kecurangan dan cawe-cawe presiden berpotensi kembali dilakukan dalam pilkada," kata Herdiansyah.

Sementara tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menganggap gugatan agar presiden dilarang terlibat kampanye adalah perbuatan orang "gagal move on" dari Pilpres 2024.

Ngabalin mengatakan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur hak politik setiap warga negara.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak terlibat dalam urusan politik sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

"Jadi jangan karena kebencianmu, jangan karena ketidaksukaanmu, jangan karena tidak move on-nya kamu, kamu berbuat sesuka hatimu. Itu pandangan dan pikiran saya," kata Ngabalin.

Baca Juga: Puan Persilakan Kaesang Jika Ingin Silaturahmi ke Markas PD-P: Penting dan Baik Dilakukan, Monggo

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.id


TERBARU