> >

Menko Polhukam soal Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK: Kalau Ada Bukti Baru Silakan

Hukum | 11 Juli 2024, 18:28 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat dari kiri) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Selasa (19/03/2024). Hadi Tjahjanto mempersilakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan PK.  (Sumber: Setkab.go.id)

Adapun dalam kasus Vina Cirebon, terdapat delapan orang yang telah diadili, di mana tujuh orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu orang lainnya yakni Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut, dan telah bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

Saat ini Saka Tatal juga tengah memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin (8/7).

Sementara itu, sebelumnya polisi telah menetapkan tiga DPO dalam kasus Vina Cirebon, yakni Pegi alias Perong, Dani, dan Andi.

Pada 21 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan yang diduga sebagai Pegi alias Perong, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pegi Setiawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui tim kuasa hukumnya, karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Gugatan tersebut diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pada Senin (8/7) pagi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan kubu Pegi Setiawan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jabar diminta untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan, dan membebaskannya dari tahanan.

Pegi Setiawan kemudian resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7) malam.

Baca Juga: Pegi Setiawan Ngaku Tidak Kenal Terpidana Kasus Vina, Kecuali...

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU