> >

Menko Polhukam soal Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK: Kalau Ada Bukti Baru Silakan

Hukum | 11 Juli 2024, 18:28 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat dari kiri) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Selasa (19/03/2024). Hadi Tjahjanto mempersilakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan PK.  (Sumber: Setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menanggapi terkait rencana tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Hadi pun mempersilakan jika memang pihak dari terpidana kasus Vina Cirebon tersebut memiliki bukti baru.

"Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru. Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Sementara terkait perlunya evalusi terhadap Polri, ia menyerahkan kepada Polri.

“Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Nicholay Aprilindo, mengatakan pihaknya bakal mengajukan PK.

"Yang jelas PK tetap kami akan ajukan," kata Nicholay dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/7/2024).

Ia pun menyebut pihaknya telah mengantongi novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam upaya PK, dan tengah melengkapi bukti-bukti tersebut.

"Kami lengkapi bukti-bukti yang ada, kemudian kami formulasikan dalam satu memori PK dan kami akan ajukan itu," ujarnya.

Ia pun menyebut diperkirakan PK tersebut akan diajukan pihaknya pada pekan depan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU