Polri Masih Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Hukum | 11 Juli 2024, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolsian Republik Indonesia (Polri) tengah mempelajari salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Seperti diketahui, dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan tersebut.
"Tindak lanjutnya telah ditindaklajuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Ia menyebut, nantinya hasil pencermatan terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut akan disampaikan Polda Jabar yang menangani kasus tersebut.
"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan Jawa Barat, kasus (di Jawa Barat)," ujar jenderal polisi bintang satu itu, dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Trunoyudo kembali menekankan Polri menghagai putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.
"Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Pegi Soal Hasil Putusan Praperadilan: Kemenangan Kebenaran dan Keadilan
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya di kasus Vina Cirebon, pada 11 Juni 2024.
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar Senin (8/7) pagi, Hakim Tunggal Pengadilan Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jabar.
Dalam point putusan praperadilan, Hakim menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Polda Jabar juga diperintahkan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Pegi Setiawan pun kemudian resmi bebas pada Senin (8/7) malam.
Baca Juga: Pegi Setiawan Pertimbangkan Gugat Perdata Polda Jawa Barat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara