Wartawan Jadi Korban Kekerasan usai Sidang SYL, IJTI Desak Aparat Usut Tuntas
Peristiwa | 11 Juli 2024, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengecam tindakan kekerasan yang menimpa wartawan seusai sidang pembacaan vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Herik menyebut kekerasan tersebut merupakan ancaman terhadap wartawan dan kebebasan pers.
“Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap pada jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini,” ucapnya, dikutip dari rekaman video, Kamis.
Baca Juga: Punya 7 Hari Sebelum Terima Hasil Putusan, Syahrul Yasin Limpo dan Tim: Kami Pikir-Pikir Dulu
“Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis, bukan hanya dalam bentuk pelanggaran informasi yang baik kepada publik tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers.”
Ia pun mendesak aparat keamanan untuk mengusut tuntas pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
“Oleh karena itu, izinkan kami mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.”
“Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan, tidak boleh di masa mendatang kejadian lagi,” tambahnya.
Ia pun menyatakan akan mengawal hingga pelaku-pelaku tindak kekerasan ditindak secara hukum.
“Supaya hal yang sama tidak terulang kembali dan tentu pers bisa bekerja dengan baik sehingga mampu memberikan informasi yang baik kepada publik juga.”
“Sekali lagi, IJTI mengecam tindakan-tindakan tersebut dan kami mengutuk aksi-aksi kekerasan kepada jurnalis, dan kita mendesak aparat untuk kemudian mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku tersebut,” tegasnya.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, kericuhan terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa ke luar ruangan.
Wartawan tampak berdesak-desakan untuk mengabadikan momen eks Mentan itu keluar dari ruangan.
Baca Juga: Hakim Jelaskan Pertimbangan yang Ringankan SYL: Terdakwa Berusia Lanjut, Tak Pernah Dihukum
SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar. Dorong-dorongan pun tak terhindari.
Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu politikus Partai NasDem itu.
Tak sedikit wartawan yang didorong oleh aparat keamanan. SYL pun kembali ke ruang sidang. Pada saat bersamaan, kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL.
Akibat kericuhan tersebut, kamera Kompas TV dan TV One rusak. Tak sedikit alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Misalnya tripod iNews TV yang ikut rusak.
Usai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi.
“Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tutur SYL.
SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV