Polisi Beberkan Modus Eks Karyawan Bobol 112 Rekening Nasabah Bank Online yang Terblokir
Hukum | 11 Juli 2024, 08:25 WIBSaat ini polisi telah menetapkian IA sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Aksi Bobol Rumah Kepergok Warga, Komplotan Rampok Todongkan Pistol dan Kabur
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan 112 rekening nasabah yang diduga dibobol tersebut merupakan rekening yang diblokir dan terindikasi merupakan uang hasil tindak pidana.
“Tersangka membuka blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah yang telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujarnya.
Meski menyebut bahwa rekening yang diblokir kemudian dibobol tersebut terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana, ia belum bisa merinci tindak pidana apa saja yang dilakukan para pemilik rekening.
Ia menyebut, penyidik sebelumnya masih berfokus membongkar kasus kejahatan yang dilakukan IA.
“Intinya 112 rekening nasabah itu terindikasi melakukan tindak pidana,” tegas dia.
Penjelasan Bank Jago
Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo membenarkan, rekening yang diduga dibobol IA adalah rekening bermasalah. Itu pula alasan pihak Bank Jago membekukan rekening tersebut dengan cara diblokir.
“Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud. Bisa berupa penipuan, pencucian uang, atau pendanaan terorisme,” kata dia saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hal itu, Marchelo memastikan semua rekening nasabah Bank Jago dalam kondisi aman dan tidak ada rekening nasabah aktif yang dirugikan dari kasus ini.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” ucap Marchelo.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribunnews.com