Polisi Sebut 112 Rekening Bank Jago yang Dibobol Karyawan Terindikasi Hasil Tindak Pidana
Hukum | 11 Juli 2024, 07:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 112 rekening nasabah Bank Jago yang diduga dibobol oleh karyawan merupakan rekening yang diblokir dan terindikasi merupakan uang hasil tindak pidana.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Sebanyak 112 rekening nasabah tersebut dibobol oleh karyawan pria berinisial IA (33).
“Tersangka membuka blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah yang telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujarnya, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Ada Kasus Pembobolan Rekening Rp1,3 Miliar, Bank Jago Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman
Meski menyebut bahwa rekening yang diblokir kemudian dibobol tersebut terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana, ia belum bisa merinci tindak pidana apa saja yang dilakukan para pemilik rekening.
Ia menyebut, penyidik sebelumnya masih berfokus membongkar kasus kejahatan yang dilakukan IA.
“Intinya 112 rekening nasabah itu terindikasi melakukan tindak pidana,” tegas dia.
Penjelasan Bank Jago
Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo membenarkan, rekening yang diduga dibobol IA adalah rekening bermasalah. Itu pula alasan pihak Bank Jago membekukan rekening tersebut dengan cara diblokir.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribunnews.com