> >

KPK: Proyek Pembangunan Shelter Tsunami di NTB Diduga Dikorupsi, Kualitas Bangunan Buruk

Hukum | 10 Juli 2024, 22:31 WIB
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dikorupsi. Kualitas shelter tsunami di NTB pun dinilai buruk karena korupsi. (Sumber: Muhammad Adimaja/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dikorupsi. Kualitas shelter tsunami di NTB pun dinilai buruk karena korupsi.

KPK sendiri melibatkan pakar konstruksi dalam pengecekan bangunan shelter tsunami yang dananya dikorupsi. Asep menegaskan kualitas bangunan tidak boleh dikompromi dalam proyek tempat perlindungan dari bencana.

Baca Juga: Politikus PKB: Pansus Angket Pengawasan Haji Temukan Indikasi Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024

"Beberapa yang sudah kami cek ada yang memang kualitasnya menurun jadi ini sia-sia ketika terjadi (tsunami), walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi," kata Asep dikutip Antara, Rabu (10/7/2024).

"Ini kan antisipasi, kalau seandainya terjadi (tsunami), ini akan sia-sia kalau kualitas bangunannya jelek. Jadi ada juga yang terjadi penurunan dari kualitasnya. Nah, itu saat ini sedang dilakukan pengecekan oleh ahli konstruksi."

KPK mengumumkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan shelter tsunami NTB pada Senin (8/7) lalu.

Pembangunan shelter itu dilakukan dengan proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut penyidikan dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami ini telah dilakukan sejak 2023. KPK pun telah menetapkan dua tersangka daam kasus ini.

"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN," katanya.

Meskipun demikian, Tessa belum bisa menyebutkan lebih lanjut identitas kedua tersangka dan rincian tindakan melawan hukum yang disangkakan. Tessa menyebut korupsi proyek pembangunan shelter tsunami ini merugikan negara sekitar Rp19 miliar.

Baca Juga: SYL Akan Laporkan Dugaan Uang Korupsi Kementan Mengalir ke Green House Pimpinan Partai

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU